Kehilangan BPKB memang bukan perkara yang membuat pemiliknya bisa tidur nyenyak semalaman.
Namun jika kehilangan benda paling penting dari berbagai persuratan kendaraan bermotor tersebut, bukan berarti tidak bisa diganti atau dengan kata lain bisa diduplikasi.
Tentu saja ada banyak aturan dan syarat yang wajib diikuti untuk mendapatkan duplikatnya, yang gunanya untuk menghindari tindak kejahatan dengan menyalahgunakan wewenang tersebut.
Di tahun 2015 ini, Humas Mabes Polri melalui akun facebook-nya, kembali memberikan sosialisasi dan transparasi mengenai tata cara kepengurusan duplikat BPKB.
Berikut syarat - syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh para pemohon :
1. SYARAT DAN KELENGKAPAN
Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :
A. Laporan Polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
C. Salinan Akte pendirian dan surat keterangan domisili (Untuk Badan Hukum)
D. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan/Badan hukum)
E. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa
G. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
J. Foto Copy STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
2. JIKA BPKB RUSAK
Pelayanan BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ BPKB Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi :
A. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
B. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
C. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan)
D. F.C STNK
E. BPKB yang sudah Rusak/ halaman habis
F. BA Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian.
3 JIKA BPKB TERBAKAR HABIS
Pelayanan Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :
A. Laporan Polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
C. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
D. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan)
E. Surat Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa
G. Reskrim
H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik kendaraan Hadir (Tingkat Polda)
J. Foto Copy STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP
Source : OTOSIA
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.